Inilah Bunyi Pasal Santet di RUU KUHP postheadericon


�Santet� sebuah kata yang bikin merinding bulu kuduk siapa aja yang mendengarnya, sebuah kata yang masih jadi bahan perdebatan, jadi bahan seminar para intelektual, jadi bahan gosip diwarung-warung, pos ronda, pojok jalan, sampe pengajian. Semua sibuk mengkaji, membahas dan memperdebatkan. Ada yang pro ada yang kontra, ada yang percaya ada yang nggak, ada yang serius menyimak ada pula yang menganggapnya cuma omong kosong belaka alias sampah.
Masalah kejahatan ilmu hitam seperti santet, emang akan terus menjadi polemik yang gak habis-habis, Ada yang heboh berita terbaru di Indonesia saat ini yaitu akan berlakunya pasal santet, pasalnya banyak kejadian aneh yang terjadi dimasyarakat yang diyakini ulah oleh ilmu hitam, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat ternyata mengandung unsur santet. Dalam rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tersebut, pasal 293 mengatur penggunaan ilmu hitam ini.


Berikut ini bunyi pasal tersebut:

(1). Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).

Ahli hukum pidana, Barda Nawawi Arief, yang ikut menyusun beleid itu mengatakan, pasal tersebut merupakan perluasan dari Pasal 162 KUHP yang mengatur larangan membantu tindak pidana. Bunyinya:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 400.500.